Peringatan Ancaman Merokok Pada Bungkus Rokok

Gambar Bahaya Merokok pada Bungkus Rokok Peringatan Bahaya Merokok Pada Bungkus Rokok
Peringatan Bahaya Merokok memang telah diberitahukan dimana-mana, tidak hanya pada seminar anti rokok, namun pada iklan dan bungkus rokok telah ada peringatan ancaman merokok. Dan untuk memaksimalkan peringatan tersebut, maka mulai tanggal 24 Juni 2014, Peringatan Kesehatan Bergambar (PHW) akan dicantumkan pada bungkus rokok.

Sebelumnya PHW memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 wacana Pengemasan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau. PHW yang akan ditampilkan pada bungkus rokok yaitu gambar paru-paru yang rusak akhir rokok, gambar asap rokok berbentuk tengkorak, gambar kanker lisan dan tenggorokan, dan gangguan kesehatan lain akhir merokok. Peringatan bahaya merokok dalam bentuk gambar ini diperlukan lebih efektif untuk menciptakan orang tidak merokok dibandingkan peringatan tertulis.

Setelah tanggal 24 Juni 2014, rokok yang beredar tanpa tercantum PHW di kemasannya bisa jadi merupakan produk usang atau bahkan barang ilegal. Sehingga masyarakat juga bisa menjadi pengawas terhadap aturan merokok ini.

Meskipun Indonesia merupakan negara hukum, namun tentu kontrol dari masyarakat menjadi hal penting untuk bisa untuk menegakkan aturan yang berlaku. terutama untuk aturan merokok, maka masyarakat yang berperan dalam mengontrolnya.

Kontrol terhadap aturan merokok, perlu dilakukan melalui pembinaan. Salah satu cara dalam melaksanakan pelatihan yaitu dengan memberlakukan peringatan yang lebih terperinci terhadap ancaman merokok untuk kesehatan.

Sebagai contoh, sampai ketika ini masih banyak ditemukan belum dewasa yang tidak mengetahui bahaya rokok, namun terpapar dengan mainan yang ibarat rokok. sehingga, bagi mereka, gambaran rokok menjadi baik dan menyenangkan.

Kemasan rokok sudah terdapat PHW, menjadi cita-cita gres mereka jauh lebih sadar bahwa rokok merupakan benda yang berbahaya, dan menciptakan gambaran rokok jelek sehingga menciptakan orang aib untuk merokok.

Beberapa tahun belakangan ini prevalensi perokok usia antara 5-9 tahun meningkat sampai mencapai 400%. Sedangkan pada anak usia 10-14 tahun, sebesar 40 % dan hampir 80 % perokok mulai merokok sebelum berusia 19 tahun.

Ringkasan:
  • Peringatan Bahaya Merokok akan dipertegas dengan menambahkan gambar ancaman rokok pada bungkusnya,
  • Prevalensi perokok usia antara 5-9 tahun naik sampai mencapai 400 persen,
  • Peringatan Kesehatan Bergambar (PHW) pada bungkus rokok mulai dilaksanakan pada 24 Juni 2014.

Comments

Popular posts from this blog

Tips Persalinan Normal Untuk Panggul Sempit

Tips Menentukan Donor Asi Untuk Bayi Sakit

De Nature Daerah Meulaboh (MEMBERI JAMINAN LEBIH)