Kriteria Pengelompokan Penerima Bpjs Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang abnormal yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, mencakup : Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) :fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari : Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya a)Pegawai Negeri Sipil; b)Anggota TNI; c)Anggota Polri; d)Pejabat Negara; e)Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri; f)Pegawai Swasta; dan g)Pekerja yang tidak termasuk abjad a sd f yang mendapatkan Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya a)Pekerja di luar korelasi kerja atau Pekerja mandiri; dan b)Pekerja yang tidak termasuk abjad a yang bukan akseptor Upah. T...